Caleg dari Muhammadiyah Harus Non Aktif, Berikut Poin Keputusannya

Caleg dari Muhammadiyah Harus Non Aktif

Menurut Keputusan Nomor 616/KEP/1.0/B/2023 tentang Ketentuan Pencalonan Anggota DPR/DPRD dan DPD dari Lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah yang dikeluarkan menjelang Pemilu 2024, para Calon Legislatif (Caleg) yang berasal dari Muhammadiyah harus berhenti sementara dari jabatan mereka. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Sekretaris Muhammad Sayuti pada 18 September 2023 dan diumumkan pada 1 Oktober 2023.

Berikut adalah isi dari Keputusan PP Muhammadiyah:

  1. Anggota Pimpinan Persyarikatan serta Anggota Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI/DPRD (Caleg) akan dinyatakan non-aktif dari jabatannya. Jika terpilih, mereka akan berhenti dari jabatan tersebut. Namun, jika tidak terpilih, mereka dapat kembali aktif sebagai pimpinan dan unsur pembantu pimpinan.
  2. Pimpinan Organisasi Otonom yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI/DPRD (Caleg) juga akan dinyatakan non-aktif dari jabatannya. Jika terpilih, mereka akan berhenti dari jabatan tersebut. Namun, jika tidak terpilih, mereka dapat kembali aktif sebagai pimpinan.
  3. Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI/DPRD akan dinyatakan non-aktif dari jabatannya. Jika terpilih, mereka akan berhenti dari jabatan tersebut. Namun, jika tidak terpilih, mereka tetap akan mempertahankan statusnya sebagai Tenaga Tetap/Tidak Tetap di Amal Usaha Muhammadiyah.
  4. Tenaga Tetap/Tidak Tetap di Amal Usaha Muhammadiyah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI/DPRD juga akan dinyatakan non-aktif dari statusnya. Jika terpilih, mereka akan berhenti dari status tersebut. Namun, jika tidak terpilih, mereka dapat kembali aktif sebagai Tenaga Tetap/Tidak Tetap di Amal Usaha Muhammadiyah.
  5. Pimpinan Harian Persyarikatan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara) yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD akan dinyatakan non-aktif dari jabatannya. Jika terpilih, mereka akan berhenti dari jabatan tersebut, tetapi tetap sebagai anggota Pimpinan Persyarikatan.
  6. Anggota Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD juga akan dinyatakan non-aktif dari jabatannya. Jika terpilih, mereka akan berhenti dari jabatan tersebut. Namun, jika tidak terpilih, mereka dapat kembali aktif.
  7. Pimpinan Organisasi Otonom yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD juga akan dinyatakan non-aktif dari jabatannya. Jika terpilih, mereka akan berhenti dari jabatan tersebut. Namun, jika tidak terpilih, mereka dapat kembali aktif.
  8. Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD akan dinyatakan non-aktif dari jabatannya. Jika terpilih atau tidak terpilih, mereka akan berhenti dari jabatan tersebut, tetapi akan tetap mempertahankan statusnya sebagai Tenaga Tetap/Tidak Tetap di Amal Usaha Muhammadiyah.
  9. Tenaga Tetap dan Tidak Tetap di Amal Usaha Muhammadiyah/Persyarikatan yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD akan dinyatakan non-aktif dari statusnya sebagai Tenaga Tetap/Tidak Tetap. Jika terpilih, mereka akan berhenti dari status tersebut. Namun, jika tidak terpilih, mereka dapat kembali aktif.
  10. Penonaktifan dan pemberhentian Pimpinan Persyarikatan, Anggota Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan, Pimpinan Organisasi Otonom, Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah, dan Tenaga Tetap/Tidak Tetap pada Amal Usaha Muhammadiyah/Persyarikatan di semua tingkat akan dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan di atasnya atau Pimpinan Amal Usaha yang mengangkat mereka.
  11. Penonaktifan ini berlaku mulai dari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hingga penetapan hasil Pemilu.
  12. Pemberhentian, sebagaimana disebutkan sebelumnya, berlaku sejak pelantikan oleh Pimpinan Lembaga Negara masing-masing atau sejak ditetapkannya hasil Pemilu oleh Lembaga Negara terkait.
Baca Juga :  Jawab Kelangkaan Ulama Muda Muhammadiyah, PCM Mojoroto Bentuk AM4

Dipublish ulang dari pwmu.co

Bagikan ke:

Recommended For You

About the Author: Majelis Pustaka dan Informasi

Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) merupakan Badan Pembantu Pimpinan yang membidangi informasi, publikasi, dan digitalisasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Blitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *