
Membaca surat al Fatihah dalam shalat masih sering dipertanyakan oleh banyak orang terkait hukumnya. Terutama bagi makmum yang melaksanakan shalat berjamaah. Apakah makmum harus membaca surat al Fatihah ataukah cukup diwakilkan oleh imam shalat.
Berkenaan dengan permasalahan apakah hukum membaca al Fatihah bagi makmum, kami akan mencoba menjawabnya dengan referensi dari Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah.
Apakah Makmum Membaca surat al Fatihah Dalam Shalat?
Secara umum, membaca surat al Fatihah dalam shalat termasuk dalam rukun (shalat). Itu artinya hukumnya menjadi wajib, sehingga shalat tidak akan SAH apabila tidak membaca surat al Fatihah. Hal ini, sesuai dengan hadits nabi:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Dari ‘Ubadah Ibn as-Samit (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Pembukaan Kitab (Surat al-Fatihah)”
(HR al-Bukhari No. 714 dan Muslim No. 595).
Meski demikian, pada permasalahan membaca surat al Fatihah dalam shalat terdapat dua pendapat. Yaitu dari mazhab Imam Abu Hanifah dan jumhur ulama (kesepakatan/mayoritas pendapat ulama).
Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, dalam shalat jamaah, makmum tidak perlu membaca surat al Fatihah. Mazhab Hanafi menilai, apa yang dibaca oleh imam secara jahr (keras), terhitung sebagai bacaan makmum pula. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Quranul Karim.
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ.
“Dan apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
(QS. Al-A’raf, ayat 204)
Melalui firman Allah dalam surat al-A’raf di atas, terdapat perintah untuk mendengarkan dan memperhatikan dengan seksama ketika seseorang membaca ayat al-Quran. Namun, apakah hal ini juga berlaku dalam shalat? Sehingga makmum tidak perlu membaca al Fatihan dalam shalat ketika imam sudah membacanya secara jahr.
Menjawab pertanyaan di atas, berdasarkan 2 dalil yang sudah dipaparkan, menurut jumhur ulama WAJIB hukumnya membaca surat al Fatihah dalam shalat, baik ketika berjamaah maupun sendiri. Hal ini disandarkan pada hadits ‘Ubadah. Berkenaan dengan ini, Tarjih Muhammadiyah sejalan dengan jumhur ulama tersebut.
Penjelasan: Sejatinya, hadits riwayat ‘Ubadah tidak mengandung unsur pertentangan terhadap ayat al-Quran surat al-A’raf di atas. Hal mana, dalam surat al’A’raf merupakan perintah yang berlaku hukum ‘keumuman’, sedangkan hadits ‘Ubadah adalah pengecualiannya. Yang artinya, tidak cukup makmum menyimak bacaan al Fatihah imam, tetapi makmum harus juga membacanya.
Bagaimana Makmum Membaca al Fatihah dalam Shalat?
Setelah menjawab pertanyaan terkait hukum membaca al Fatihah ketika shalat, pertanyaan berikutnya ialah bagaimana makmum membacanya? Apakah makmum cukup membaca (membatin) di dalam hatinya atau harus menyuarakannya? Berikut hadits yang menjelaskan terkait tata cara makmum membaca surat al Fatihah:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَتَقْرَءُونَ فِي صَلَاتِكُمْ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ؟ فَسَكَتُوا قَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَقَالَ قَائِلٌ أَوْ قَائِلُونَ إِنَّا لَنَفْعَلَ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا وَلْيَقْرَأ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ (رواه ابن حبا)
“Diriwayatkan oleh Anas RA, ia berkata: Rasulullah saw shalat bersama para sahabat, setelah melaksanakan shalat beliau (Rasul) menghadapkan wajahnya kepada mereka, lalu beliau bersabda: Apakah kamu dalam shalatmu membaca (dengan nyaring) di belakang imammu, padahal imam itu membaca (dengan nyaring)? Mereka terdiam. Beliau mengatakannya sampai tiga kali, lalu berkata seseorang atau beberapa orang: Sungguh kami mengerjakannya. Kemudian beliau bersabda: Janganlah kamu mengerjakannya. Hendaklah seseorang dari kamu membaca Fatihatul Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)”
(HR. Ibnu Hibban: 1876)
Dalam penjelasan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, berdasarkan hadits di atas, surat al Fatihah dibaca makmum dengan sirr (lirih). Lebih jelasnya, bacaan lirih yang dimaksud ialah suara yang memungkinkan hanya didengar oleh telinga sendiri dengan tidak berlebihan, sehingga tidak mengganggu jamaah yang lain.
Selain itu, makmum bisa membaca al Fatihah bersamaan dengan imam atau di celah-celah imam membaca ayat demi ayat. Dengan demikian, ketika imam mulai membaca ayat/surah al Quran, makmum bisa menyimak dengan seksama. Tujuannya, menghayati maknanya hingga bisa membetulkan imam ketika bacaannya keliru.
Sahabat blitarberkemajuan.id demikianlah penjelasan mengenai hukum membaca surat al Fatihah dalam shalat. Referensi di atas, bisa Anda dapatkan melalui buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) seri 3, halaman 550 – 553.
Dapatkan informasi dan referensi lengkap seputar hukum, sejarah, dan khazanah Islam hanya di blitarberkemajuan.id. Semoga bermanfaat dan mencerahkan!
——
Dirangkum oleh. Rozak Al-Maftuhin, S.Pd.I
Corps Mubaligh Muhammadiyah (CMM) Kota Blitar