Istri Dijambret, Haruskah Suami Diam? Potret Gelap Penegakan Hukum di Indonesia

Istri Dijambret Haruskah Suami Diam

*Foto Penulis

Bayangkan sebuah situasi sederhana, tapi mencekam. Seorang istri dijambret di jalan. Ada ancaman, ada kepanikan, ada rasa takut. Di saat seperti itu, suaminya tidak berpikir soal pasal, tidak mengingat bunyi undang-undang, dan tentu tidak sedang menimbang risiko hukum. Yang bekerja hanyalah satu hal: naluri untuk melindungi.

Namun justru di situlah tragedi itu bermula.

Kasus di Sleman, ketika seorang suami ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret yang merampas tas istrinya, menyisakan kegelisahan yang lebih besar dari sekadar peristiwa hukum. Ini bukan hanya soal siapa salah dan siapa benar, melainkan tentang ke mana arah akal sehat hukum kita berjalan.

Suami itu mengejar pelaku. Terjadi kejar-kejaran. Motor penjambret oleng, menabrak tembok, dan akhirnya pelaku meninggal dunia. Fakta ini memang pahit dan tragis. Tetapi pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah pantas seseorang yang berusaha menghentikan kejahatan justru diposisikan sebagai tersangka?

Di sinilah hukum sering kali terasa dingin. Ia melihat peristiwa sebagai rangkaian sebab-akibat yang kaku, tanpa mau benar-benar memahami situasi sosial, sebab, hingga psikologi orang yang terlibat di dalamnya. Padahal hukum pidana kita sendiri mengenal konsep pembelaan diri. Dalam logika hukum, membela diri atau membela orang lain dalam ancaman kejahatan bukanlah kejahatan, selama dilakukan secara proporsional untuk menghentikan ancaman yang nyata.

Baca Juga :  Baitul Arqam di Hotel, Terlalu Mewah?

Dari sisi hukum pidana, prinsip pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri yang melampaui batas (noodweerexcess) diatur dalam KUHP. Pasal-pasal tersebut sejatinya memberikan ruang legal protection bagi seseorang yang melakukan tindakan untuk menjaga keselamatan dirinya atau orang lain dari ancaman kriminal. Selama unsur serangan yang nyata dan proporsionalitas tindakan terpenuhi, teori hukum pidana tak seharusnya memidanakan pembelaan diri yang wajar.

Masalahnya, dalam praktik, pembelaan diri kerap ditarik secara paksa ke dalam kerangka “kesalahan”. Setiap akibat fatal dianggap harus ada yang bertanggung jawab secara pidana, tanpa cukup keberanian untuk bertanya: apakah tindakan itu dilakukan dengan niat jahat, atau justru untuk mencegah kejahatan?

Baca Juga :  Tanyakan Pada Salafi, Apakah Menyanyikan Lagu Indoenesia Raya Juga Haram?

Jika seorang suami melihat istrinya dijambret, apakah wajar bila ia diam saja? Apakah negara benar-benar menginginkan warganya pasif, menunggu aparat, sementara kejahatan terjadi di depan mata? Jika iya, maka kita sedang membangun masyarakat yang takut berbuat benar karena bayang-bayang status tersangka.

Lebih ironis lagi, kasus semacam ini menimbulkan pesan yang keliru di tengah masyarakat. Seolah-olah hukum berkata: melawan kejahatan itu berisiko, lebih aman menjadi korban. Pesan semacam ini berbahaya. Ia melemahkan keberanian warga, merusak rasa keadilan, dan pada akhirnya menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Tidak ada yang membenarkan hilangnya nyawa. Tetapi tidak semua peristiwa tragis lahir dari niat jahat. Ada situasi di mana tragedi terjadi karena keadaan yang serba cepat, panik, dan di luar kendali. Di titik itulah hukum seharusnya hadir bukan hanya sebagai alat penghukuman, tetapi sebagai penimbang keadilan.

Baca Juga :  Kontestasi Pemilu 2024 di Depan Mata, Dimana Posisimu?

Saya memandang bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tinggi yang membutuhkan pengujian kausalitas dan konteks psikologis secara cermat di persidangan, bukan sekadar penetapan tersangka tanpa dimensi kemanusiaan yang memadai. Analisa seperti ini menunjukkan bahwa hukum tidak semata harus teknis, tetapi juga harus sensitif terhadap realitas sosial rakyat kecil.

Hukum yang baik bukanlah hukum yang sekadar taat prosedur, melainkan hukum yang mampu membaca konteks. Ia harus berani membedakan antara orang yang menyerang dan orang yang berusaha menghentikan serangan. Jika semua disamaratakan, maka hukum kehilangan nurani.

Jika membela istri dari penjambret saja bisa berujung status tersangka, maka wajar bila publik bertanya dengan getir: di mana seharusnya keberpihakan hukum berdiri?

Penulis: Abdul Rozak A.M, S.Pd.I., M.Pd.
Wakil Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kota Blitar

Bagikan ke:

Recommended For You

About the Author: Majelis Pustaka dan Informasi

Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) merupakan Badan Pembantu Pimpinan yang membidangi informasi, publikasi, dan digitalisasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Blitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *